Febri Diansyah Bongkar Cara Mengkritik Pemerintah Tanpa Terjerat Hukum, Ini Pesannya di Bengkulu
KABARDARING.ID – Bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa berujung masalah hukum? Pertanyaan itu menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Publik & Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertajuk "Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum" yang digelar Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bekerja sama dengan Azwira dan Bencoolen Mall di Atrium Bencoolen Mall, Kota Bengkulu, Selasa (30/6/2026).
Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, serta dimoderatori Ketua Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu, Beni Hidayat.
Kegiatan tersebut diikuti insan pers, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum yang antusias membahas ruang kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Dalam pemaparannya, Febri Diansyah menegaskan bahwa menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data dan fakta, serta tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua AMJ Wibowo Susilo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh derasnya arus informasi yang belum tentu benar. Ia menilai media memiliki peran strategis sebagai penyaring informasi di tengah maraknya hoaks dan potongan video yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Saat ini banyak sekali informasi bohong, potongan-potongan video yang fungsinya adalah untuk mengadu domba. Karena itu media menjadi sarana penyaring informasi," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik berdasarkan data dan fakta, bukan opini yang menyesatkan, sehingga fungsi kontrol sosial tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
Dari perspektif penegakan hukum, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik masyarakat dan berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai penanganan aksi demonstrasi, Rahmad menjelaskan bahwa pengamanan selalu dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif, negosiasi, hingga tindakan pembubaran massa apabila situasi mengalami eskalasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ketua Panitia, Irwandi Putra yang juga menjabat Direktur Azwira, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang edukasi hukum yang penting bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar literasi hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya menyampaikan kritik secara konstruktif, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta.