Terungkap di Sidang! Auditor Eksternal CV Mandiri Sejahterah Akui Hanya Berdasarkan Audit Internal dan Wawancara
KABARDARING.ID – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan uang di CV. Mandiri Sejahterah yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026). Auditor Eksternal perusahaan, Iskandar Novianto, mengakui bahwa hasil audit yang disusunnya didasarkan pada audit internal perusahaan serta wawancara dengan auditor internal, bukan berdasarkan pengamatan langsung terhadap peristiwa yang diduga terjadi.
Iskandar Novianto, mantan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa hasil audit menemukan selisih keuangan sebesar Rp5,4 juta pada 2022, lebih dari Rp1 miliar pada 2023, dan sekitar Rp2,9 miliar pada 2024, sehingga total mencapai lebih dari Rp3,9 miliar.
Menjawab pertanyaan JPU, Iskandar mengatakan audit dilakukan dengan mencocokkan dokumen digital dari laptop yang digunakan terdakwa, data Microsoft Excel, transaksi perbankan, percakapan WhatsApp grup, serta dokumen pendukung lainnya.
Namun saat ditanya mengenai proses wawancara, Iskandar mengakui fokus utamanya adalah kepada auditor internal perusahaan.
Perdebatan kemudian muncul ketika kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mempertanyakan status Iskandar di persidangan. Ilham menyoroti adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Iskandar sebagai saksi ahli, sementara di persidangan ia dihadirkan sebagai saksi fakta.
Majelis hakim pun meminta penegasan kepada JPU mengenai status saksi tersebut. Setelah sempat terjadi perdebatan, JPU menegaskan Iskandar dihadirkan sebagai saksi fakta dan majelis hakim melanjutkan pemeriksaan dengan status tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ilham menanyakan apakah Iskandar pernah melihat, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
"Tidak melihat, tidak mendengar, atau menyaksikan langsung. Saya auditor, dengan melihat hasil audit internal dan wawancara auditor internal sesuai permintaan perusahaan," jawab Iskandar di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya apakah kesimpulan yang dibuat berdasarkan fakta yang dialami sendiri atau berdasarkan keahlian, Iskandar menjawab bahwa produk audit tersebut disusun sesuai keahliannya sebagai auditor.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan hasil audit dilakukan atas adanya permintaan ekspose dari pihak advokat perusahaan. Saat ditanya siapa yang meminta, Iskandar menyebut nama Advokat Sopian.
Menurut Iskandar, pihak advokat meminta penjelasan mengenai kronologi serta dugaan mekanisme terjadinya penggelapan berdasarkan hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum juga dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk melanjutkan pembuktian dalam perkara tersebut. ***